Meeting zoom dengan Asabri jam 10 dalam rangka memberikan input membangun E-Learning untuk pengembangan Human Capital.
Dalam pelaksanaan membangun E-Learning untuk pengembangan Human Capital Management bukanlah proses yang cepat dan mudah. Selain proses perencanaan yang panjang, hasilnya pun tidak bisa dirasakan dalam waktu singkat.
Dalam prosesnya, banyak manajemen yang gagal karena kesulitan untuk menetapkan tujuan dari penerapan manajemen ini. Determinasi menjadi sikap yang sangat penting selama Anda menjalankan proses persiapan HCM (Human Capital Development).
Terdapat lima strategi yang bisa dipertimbangkan untuk merancang human capital manajemen di perusahaan Anda.
1. Menetapkan Visi yang Terarah
Komponen ini melibatkan pemahaman lengkap tentang sebuah perusahaan. Sangat penting untuk memahami kendala anggaran, visi perusahaan, persyaratan dan harapan dari para stakeholders, dan kebutuhan tenaga kerja saat ini untuk mencapai arah strategis yang jelas.
Contoh dua analisis di bawah akan membantu Anda memahami kesenjangan dalam sistem:
- Diskusikan dan kumpulkan data dari stakeholders untuk memahami kebutuhan dan harapan mereka. Ini akan membantu Anda menentukan visi organisasi dan tenaga kerjanya.
- Analisis keadaan karyawan saat ini dan di mana mereka ingin melihat diri mereka dan organisasi dalam dua, lima, hingga sepuluh tahun ke depan.
2. Tujuan Jelas Human Capital
Dengan memahami kesenjangan antara keadaan saat ini dengan keadaan yang diinginkan akan membantu Anda dalam mengembangkan tujuan SDM yang tidak hanya akan meningkatkan efisiensi seluruh karyawan, tapi juga membuat mereka merasa engage pada organisasi.
Anda bisa mencoba tujuan-tujuan seperti contoh di bawah:
- Memprioritaskan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan berpotensi
- Mengembangkan induction programs; sebuah program terintegrasi yang dirancang untuk karyawan baru
- Terus mengembangkan keterampilan tenaga kerja sesuai dengan spesifikasi dan standar.
- Mempertahankan karyawan yang bekerja keras dan berdedikasi
3. Kebijakan untuk Mencapai Sasaran yang Telah Ditetapkan
Langkah selanjutnya setelah tujuan dan sasaran ditetapkan adalah merancang strategi dan kebijakan untuk mencapainya.
Para praktisi harus merancang rencana jangka panjang untuk memastikan karyawan puas dengan pekerjaan mereka dan memberikan kemampuan terbaik mereka.
Berikut beberapa kebijakan yang bisa diambil:
- Delegasikan tanggung jawab kepada karyawan sesuai keterampilan, kualifikasi pendidikan, keahlian, dan bidang minat mereka.
- Tetapkan pemimpin tim yang berkompeten.
- Manajer/pemimpin tim harus mengambil umpan balik yang tepat dari anggota tim untuk memantau kinerja mereka.
4. Rencana Implementasi yang Sempurna
Rencana Implementasi mencakup tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan human capital plan Anda.
Rencana implementasi yang sempurna tersebut meliputi:
- Pengalokasian sumber daya yang dapat dipertanggungjawabkan
- Penetapan tenggat waktu untuk mengimplementasikan rencana human capital
- Pengalokasian anggaran
5. Sistem yang Akuntabilitas
Tidak ada proses atau rencana yang berhasil kecuali dan sampai bisa dikelola dengan baik. Sangat penting untuk melakukan tracking terhadap rencana-rencana Anda.
Sistem yang akuntabilitas melibatkan pengukuran keberhasilan dan kegagalan rencana yang diimplementasikan. Ini juga membantu Anda untuk menganalisis celah dalam rencana (jika ada) dan cara-cara untuk memperbaikinya.
ASABRI meraih Penghargaan Indonesia Human Capital Award (IHCA)
Direktur SDM dan Hukum PT ASABRI (Persero) Ibu Sri Ainin Muktirizka didampingi Kepala Divisi Strategi SDM dan Kepala Divisi Layanan SDM beserta jajaran menghadiri acara Indonesia Human Capital Award (IHCA)- VIII-2022 yang diselenggarakan oleh Economic Review dengan tema Building Sustainable People Strategy di Bina Karna Auditorium Lt. 1, Bidakara Convention Centre, Rabu, 31 Agustus 2022.
Tahun ini PT ASABRI (Persero) berhasil meraih dua penghargaan, yaitu 1st. The Best Human Capital 2022 kategori State Owned Enterprises Company (Non Tbk Finance) dan Ibu Rizka sebagai The Best Human Capital Director 2022 kategori Strategic Change Management.
Penghargaan ini merupakan pencapaian atas konsistensi ASABRI dalam menjaga dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki sebagai salah satu aset perusahaan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi Peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena :
1. Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
2. Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.
3. Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.
4. Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.
Dalam rangka menindak lanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.
Pada tahun 2020, terdapat Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berpengaruh terhadap kinerja dan operasional ASABRI yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, maka dalam rangka pelayanan prima kepada para Peserta, ASABRI memiliki kewajiban untuk memberikan kenaikan nilai manfaat program sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.